Aug 2, 2020

“Miliki HaKI, Jangan mau diHAK-I”

(Gambar gak ada hubungan ama isi tulisan. Namun gaya peserta yang serius di workshop kepenulisan sehari ini, patut dijadikan contoh kewaspadaan atas hak kekayaan  intelektual yg harus dijaga, setelah naskah buku jadi dan terbit). 


Declare: Tulisan ini ditulis September 2012. 8 tahun lalu. Aku coba upload lagi di sini. Mudah-mudahan masih layak baca dan masih significant sama kondisi saat ini. 
****************

Banyak hal atau peristiwa yang kita peringati di bulan April. Selain kebiasaan diadakannya April Mop oleh sebagian orang di negara barat sana, juga ada 21 April sebagai hari Kartini di Indonesia. Namun mungkin tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa tanggal 26 April, setiap tahunnya diperingati sebagai Hari HKI seDunia.

Pertanyaan besarnya bukan mengapa tidak banyak pihak yang tahu bahwa tanggal 26 April adalah hari HKI sedunia, tapi justru di saat ini sudah jamak diketahui bahwa tidak banyak orang yang tahu, ataupun mengerti apa itu HKI. Jangankan masyarakat umum, di kalangan kaum pendidik di universitas bahkan di kalangan para penegak hukum pun, banyak yang tidak tahu HKI, kurang tahu atau yang paling berbahaya adalah kalaupun tahu, tapi tidak ambil perduli.

HKI sendiri merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. Beberapa tahun yang lalu, sebelum ditegaskan istilah tersebut dalam undang-undang, banyak kalangan yang menyebutnya dengan Hak Milik Intelektual. HKI sendiri agak sulit untuk didefinisikan, namun secara garis besar, HKI merupakan suatu hak kekayaan yang timbul dari suatu ide atau hasil intelektual seseorang yang kemudian berujud sesuatu di bidang ilmu pengetahuan, tehnologi, seni, sastra, merek dan lain sebagainya yang dapat dinikmati oleh banyak pihak .    

Artinya jika kita berhasil menciptakan suatu karya di bidang seni, seperti lagu, maka akan dilindungi oleh Hak Cipta, sebagai bagian dari HKI. Kemudian, jika kita menciptakan suatu karya tehnologi yang belum pernah dibuat oleh pihak lain, maka dapat dilindungi oleh Hak Paten, yang juga bagian dari HKI. Begitu juga merek dagang, desain suatu barang, resep suatu makanan yang menjadi rahasia dagang, bahkan varietas suatu tanaman pun telah dilindungi melalui HKI.

Perlindungan HKI di Indonesia mengalami cukup banyak pasang surut, dan beberapa kali terjadi pergantian undang-undang. Namun nama Indonesia cukup menarik perhatian dunia HKI secara internasional pertama kali di antaranya karena peristiwa pada bulan Desember 1985, dimana telah beredar kurang lebih 1,5 juta kaset bajakan di Indonesia yang berasal dari rekaman konser Live Aid untuk penggalangan dana bagi Afrika. Kondisi ini dikeluhkan oleh Bob Geldof selaku penggusung Live Aid Concert tersebut karena mereka mengalami kerugian 3 juta dollar AS dan akhirnya Bob Geldof berikut para artis pendukungnya mencela Indonesia atas bajakan tersebut. 

Setelah kejadian tersebut, selain Indonesia telah mempermalu diri sendiri (atau dapat pula dikategorikan telah dideskriditkan? tergantung sudut pandang kita dalam melihatnya) sekaligus membuka mata negara Amerika Serikat bahwa terdapat ruang yang besar untuk menggali lebih banyak lagi pemasukan devisa melalui HKI tersebut. Sehingga pada akhirnya Amerika Serikat membuat aturan yang terkait HKI dengan melakukan pengawasan perdagangan dengan negara lain, serta memberi suatu tindakan khusus terhadap negara mitra dagangnya, apabila melakukan pelanggaran HKI.

Indonesia sejak tahun 1995, hingga sekarang telah mondar-mandir berada dalam posisi teratas sebagai negara yang perlu diawasi dan diberi tindakan khusus dalam kaitannya dengan dunia perdagangan dan HKI. Data terakhir, menunjukkan masalah HKI Indonesia berada  dalam  Watch List milik Amerika Serikat . Hal ini mungkin perlu dikhawatirkan karena akan berdampak jelek bagi perekonomian negara Indonesia, serta mempersempit ruang gerak Indonesia dalam melakukan perdagangan dengan negara lain. (*aku belum cek.lagi ya. Apakah berbelas tahun kemudian, di tahun 2020 ini konsen terkait Watch List ini masih menempatkan Indonesia di posisi negara yg banyak melakukan pelanggaran HKI. Mungkin akan kuupdate info seputaran ini. Mengingat bentuk pelanggaranpun semakin bervariasi dan juga semakin canggih).

Namun, tidak hanya masalah Watch List milik Amerika Serikat yang perlu dikhawatirkan. Sikap Amerika Serikat dan beberapa negara maju yang sering kali menyalahgunakan HKI untuk mendapatkan keuntungan bagi negara mereka pun patut kita khawatirkan. Tidak satu atau dua kali, negara-negara maju tersebut mengklaim beberapa pengetahuan tradisional maupun kekayaan harta biologi atau alam dari suatu negara berkembang. Mereka umumnya menggunakan dalih harus menggunakan hak paten apabila hendak mendapatkan perlindungan. Sedangkan pengetahuan tradisional yang telah didapat dari secara turun temurun tentunya mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan hak paten tersebut.

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat termasuk yang enggan untuk ikut serta dalam Convention on Biological Diversity (CBD) karena dianggap menghambat perkembangan dan perlindungan terhadap hak paten. Padahal inti utama dari CBD adalah untuk memberikan pembagian manfaat yang merata atas penggunaan keanekaragaman hayati dan pengetahuan tradisional milik negara berkembang seperti IndonesiaIndonesia sendiri meskipun telah memiliki undang-undang yang memberi perlindungan terhadap pengetahuan tradisional (termasuk berbentuk folklore) yakni Pasal 10 UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun masih sulit untuk dilaksanakan, mengingat tidak adanya peraturan pelaksananya. (Suatu hal yang klasik untuk dijadikan alasan akan mandulnya sebuah UU di negara Indonesia). (*info ini juga belum kuupdate. InsyaAllah segera kucek ulang).

Kita tentunya tidak berharap bahwa kasus “pohon neem” di India ataupun kasus “desain tradisional” di masyarakat Aborigin akan terjadi pada negara kita, meskipun bukan tidak mungkin, jika kita teliti lebih jauh, Indonesia mungkin saja telah “dibajak” pengetahuan tradisionalnya oleh pihak-pihak asing. Tidak hanya karena keteledoran kita, maka batik, tempe, bahkan sambal terasi ala Indonesia telah diklaim HKI nya oleh negara lain. Namun juga karena ke-tidaktahu-anlah yang paling menonjol sehingga seringkali setiap karya intelektual maupun kekayaan alam Indonesia tersebut pada akhirnya “dihak-i” oleh negara maju lainnya.

Oleh karenanya, diharapkan jangan sampai kekayaan alam Indonesia (seperti  pengetahuan tradisional) yang begitu besar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama yang sering digunakan oleh masyarakat tradisional pada akhirnya diklaim melalui hak paten atau hak lain dalam HKI oleh negara maju. Apabila kita tidak waspada, bukan tidak mungkin, khasiat buah merah (yang saat tulisan ini dibuat 8 tahun lalu tengah beredar informasi dan khasiatnya secara meluas) yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat Papua, akan diklaim haknya oleh negara asing.

Boleh jadi,  Indonesia terlalu terburu-buru (entah karena keinginan yang besar untuk menjadi bagian dari perkembangan globalisasi, atau karena desakan negara-negara maju seperti Amerika Serikat) menandatangani dan meratifikasi WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establising The World Trade Organization, sehingga tidak memikirkan akibatnya bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar dijamin belum siap menghadapi akibat-akibat hukumnya.

Namun bukan penyesalan yang perlu dilakukan, akan tetapi sikap waspada dari masyarakat Indonesia, terutama yang telah memiliki pengetahuan tradisional serta kekayaan alam yang memungkinkan perlunya perlindungan HKI, kemudian upaya dari pemerintah untuk bisa menegaskan perlindungan HKI bagi pengetahuan tradisional secara mutlak, serta membuat peraturan pelaksananya, serta komunitas media massa harus lebih giat lagi memperkenalkan HKI bagi masyarakat luas.

Sehingga HKI mampu menjadi alat  bagi kesadaran masyarakat Indonesia untuk melindungi pengetahuan dan hasil intelektual mereka. Bukan HKI sebagai alat bagi negara-negara maju untuk mengHaK-I kekayaan intelektual yang seharusnya menjadi Hak Bangsa dan Negara Indonesia.

Jadi, waspadalah. Serangan pelanggaran HKI itu tidak saja dilakukan oleh manusia di Indonesia sendiri. Namun juga sudah ditargetkan oleh banyak negara lain yang gemar mengklaim dan meng-HAK-i kekayaan intelektual orang lain. 


Astagfirullah 

No comments:

Post a Comment

Patah Hati Berbuah Domain Diri

Berdiri di samping banner buku " Dan Akupun Berjilbab" yang aku susun.
Isi buku ini berasal dari lomba "Jilbab Pertama"
yang aku gusung di Multiply tahun 2010, terbit 2011 akhir dan best seller di tahun 2012.


Aku sudah lama mengenal blog. Sekitar awal tahun 2004. Sebelumnya cukup rajin menuliskan kisah dan curhatan hati di blog milik (alm) Friendster.

Belajar ngeblog dengan lebih rutin justru di Blogspot, dan kemudian makin intens di Multipy, yang sebentar lagi akan "membunuh diri".

Aku benar-benar patah hati, ketika tahu Multiply tak akan lama bisa dinikmati. Nyaris pertengahan bulan Ramadan tahun 2012, aku menghentikan tulisanku di sana. Sibuk menyimpan file-file dan akhirnya migrasi ke Blogspot lamaku, dan menjajal areal baru di Wordpress.


Tapi aku kehilangan gairah ngeblog.
read more