Pamflet sekolah Kakak Billa. Wajah Billa terpampang cukup jelas, dengan kuncir duanya sedang serius beraktivitas menggambar. |
Pagi ini, aku iseng, mengambil pamflet milik sekolah tempat putriku bersekolah. Aku cukup kaget melihat wajah putriku terpampang di pamflet tersebut. Sebetulnya dengan foto yang sama, wajah putriku pun ada di kalender tahunan milik sekolah yang dibagikan ke seluruh murid sekolah yayasan tersebut. Dan aku tak keberatan sama sekali.
Namun, terkait dengan pamflet, keningku sempat berkerut. Karena ini ada unsur promosi dan aspek komersialnya. Kenapa anakku dan aku, sebagai orang tuanya tidak dimintai ijin sama sekali ya?
Iseng aku baca UU Hak Cipta dan mencoba mempelajarinya.
***
Pertanyaan :
Bagaimana jika wajah anak muncul dalam pamflet
milik sekolah yang kelak disebarkan untuk kepentingan promosi tahun ajaran baru
sekolah. Sementara pihak sekolah tidak pernah minta ijin kepada orang tua anak ataupun kepada anaknya sendiri?
Jawab :
Menurut Pasal 19 UU no
12 tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU no 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 Tahun 1987, ditentukan bahwa :
Dalam hal suatu potret dibuat :
- Tanpa persetujuan dari orang yang dipotret
- Tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret
- Tidak untuk kepentingan yang dipotret,
Maka, pemegang hak Cipta atas potret
itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan dengan
kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah
meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.
Sementara di Pasal 20 ditentukan : Tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan, daripada seseorang
pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum, walaupun yang bersifat
komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pada bagian penjelasan UU, dijelaskan bahwa untuk
pasal 19, yang dimaksud dengan bertentangan dengan kepentingan yang wajar,
karena dapat saja terjadi, seseorang tanpa diketahuinya telah dipotret dalam
keadaan atau sikap badan yang dapat merugikan baginya.
Sementara, penjelasan untuk pasal 20, dicontohkan,
dalam suatu pameran mode pakaian, seorang peragawati yang memamerkan pakaian
tertentu atas dasar kepribadian Indonesia dapat berkeberatan jika diambil
potret untuk diumumkan.
Berdasarkan pasal 19 dan 20 UU Hak Cipta tersebut,
seharusnya pihak sekolah meminta ijin, tanpa perlu pihak yang dipotret setuju,
bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya.
Namun, sebagai pihak sekolah sebagai pemegang hak
cipta (yang memotret tanpa ijin si orang tua atau anak yang menjadi model di pamflet),
boleh mengumumkan potretnya tersebut, (seperti dalam bentuk pamflet) karena
diambil dari suatu pertunjukan umum (dalam foto di pamflet, ada kegiatan
sekolah atau menggambar), meskipun untuk kepentingan komersial (dalam hal ini
sebagai alat promosi bagi sekolah tempat si anak bersekolah).
Tentunya dengan syarat, tidak bertentangan dengan
kepentingan yang wajar, dalam arti pose atau gambar si anak tidak dalam sikap
badan yang merugikan dirinya.
***
Hasil dari simpulan itu membuatku sebagai orang tuanya, ikhlas si Billa menjadi model pamflet di sekolahnya, meskipun pihak sekolah tidak meminta ijin. J
Hasil dari simpulan itu membuatku sebagai orang tuanya, ikhlas si Billa menjadi model pamflet di sekolahnya, meskipun pihak sekolah tidak meminta ijin. J
Mudah-mudahan berkah deh ilmu yang diterima Billa :)
kk billa potogenic sih :)
ReplyDeleteiya, bisa jadi ya..:)
DeleteBarakallah... semoga kak Billa dibalas dengan banyak kebaikan.
ReplyDeleteNamun demikian sebagai bagian dari edukasi UU HKI, ada baiknya kalo dibicarakan baik-baik dengan pihak sekolah dengan tanpa ada tuntutan.
AMIN, makasih mas iwan..
Deletesaya pribadi tak berniat menuntut...hanya iseng mencoba menganalisis dari aspek HKI..
tapi beberapa temen di fesbuk banyak yang bilang, mereka di awal sekolah menandatangani surat persetujuan (bisa juga tidak setuju) terkait foto anak digunakan untuk media promosi sekolah.
dan saya lupa, apakah saya nandatangani atau tidak... nanti pengen ngobrol ama kepseknya... kebetulan cukup kenal..:)
makasih doanya ya mas..:)