Sebelum saya membahas banyak hal terkait dunia kepenulisan dengan Hak Kekayaan Intelektual [selanjutnya disingkat HKI], ada baiknya saya jelaskan sedikit, mengenai apa itu HKI dan apa saja yang termasuk di dalam HKI tersebut.
Definisi mengenai HKI ini tidak ditemukan secara hukum. Namun pendapat pakar hukum, menjelaskan bahwa HKI umumnya berhubungan dengan upaya perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual manusia yang sudah berupa penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersil.
Makna nilai komersil di sini adalah, karya berupa implementasi ide dan informasi tersebut dapat dinilai dengan uang dan dapat dipindahtangankan secara hukum.
Berikut ini adalah beberapa bagian dari HKI yang sudah diatur di Indonesia :
- Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak eksklusif ini berarti, hak itu lahir sejak karya intelektual itu sudah berwujud dan langsung dimiliki si pencipta tanpa harus melalui pendaftaran terlebih dahulu.
- Hak Paten, merupakan hak untuk melindungi investasi di bidang tehnologi. Jadi jangan pernah menyebut kalimat “saya mau mematenkan buku saya”. Karena buku tidak termasuk dalam bidang tehnologi. Buku termasuk dalam perlindungan hak cipta. Hak paten baru muncul, jika obyek patennya telah didaftarkan.
- Hak Merek, merupakah hak untuk membedakan/mengindentifikasikan barang dan jasa yang diproduksi seseorang atau perusahaan. Biasanya hak merek baru berlaku perlindungan hukumnya setelah didaftarkan.
- Hak-hak lainnya adalah Hak Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Tata letak sirkuit. Ketiga hak ini tidak akan saya bahas lebih lanjut, karena jarang sekali berkaitan dengan dunia kepenulisan. Umumnya kepenulisan, berkaitan erat dengan hak cipta dan hak merek.
Pertanyaan
Jika mengambil gambar dari internet untuk dijadikan “bagian” dari cover buku atau bagian gambar buku bagaimana hukumnya?
Sebelumnya, perlu dijelaskan kepada para teman yang rajin mengupload foto ke internet, memang memiliki kesulitan untuk melindungi foto-foto tersebut dari orang-orang yang ingin mengunduhnya tanpa ijin kita sebagai pemilik foto/gambar.
Beberapa tips berikut dapat menjadi perhatian kita terkait mengupload foto ke internet :
- Pastikan foto yang kita upload adalah milik kita pribadi dan sudah diberi tanda pengenal, berupa watermark atau keterangan nama.
- Jangan memasukkan gambar/foto yang tidak diketahui hak ciptanya, karena jika ditemukan oleh pihak yang memiliki hak cipta, gambar tersebut dapat dihapus dari blog/website milik kita. Umumnya beberapa server memiliki hak untuk menghapus gambar yang kita gunakan di blog atau website kita jika tak mencantumkan sumbernya.
- Jika tak dapat menemukan pihak pemilik hak ciptanya, akan lebih baik lagi mencantumkan link atau sumber diambilnya gambar tersebut pada blog ataupun buku yang akan kita buat menggunakan gambar tersebut.
Sekarang, bagaimana jika gambar atau foto di internet diunduh untuk digunakan dalam buku atau menjadi cover buku kita? Bagaimana HKI menyikapi hal tersebut?
Ada dua bagian HKI yang terlibat dalam hal pengambilan gambar/foto menjadi cover buku atau bagian buku.
Yang pertama adalah terkait Hak Cipta, dan kedua terkait Hak Merek.
Terkait hak cipta, misalnya, hendak meletakkan foto/gambar tersebut menjadi bagian dalam buku dan untuk kepentingan komersial. Artinya ada nilai ekonomis yang diterima baik dalam bentuk materil ataupun immateril dalam pembuatan buku tersebut. Untuk itu hal yang harus dilakukan adalah : pertama meminta ijin kepada pihak yang memoto atau yang memiliki gambar. Jika foto/gambar tersebut adalah manusia, maka harus juga mendapatkan ijin dari obyek foto tersebut. Karena itu terkait dengan image seseorang yang melekat pada gambar tersebut.
Namun, jika hanya untuk keperluan pribadi seperti diletakkan di dalam blog, selama mencantumkan sumber berita atau sumber websitenya, maka itu tidak melanggar hak cipta. Pada umumnya, nilai komersil menentukan terjadinya pelanggaran hak cipta atau tidak terhadap penggunaan obyek hak cipta tersebut. Termasuk dalam pembuatan sebuah buku.
Terkait hak merek, misalnya gambar tersebut digunakan untuk menjadi cover buku maupun ditempelkan di kaos baju untuk dijual. Terutama terhadap gambar yang telah memiliki trade mark atau ciri khas yang sudah terkenal, seperti logo perusahaan intel terkenal, ataupun tokoh kartun atau film yang sudah terdaftar hak mereknya.
Ketentuan dalam UU no.15 tahun 2001 mengenai Merek, mengatur bahwa merek yang sudah terdaftar, hanya dapat digunakan [dalam hal ini dipakai, diperbanyak, diperjual belikan atau pemakaian lainnya] oleh pemilik/pemegang merek atau pihak ketiga yang diberikan ijin untuk menggunakan merek tersebut. Ijin penggunaan itu berbentuk lisensi. Biasanya pemberian lisensi itu juga harus didaftarkan kepada Dirjen HKI di Indonesia.
Penggunaan merek [dalam hal ini foto/gambar dari tokoh yang terkenal atau logo] tanpa hak yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah.
Terhadap penggunaan gambar/foto/logo yang terkategori merek yang diambil dari internet, harus melalui tahap-tahap berikut ini :
- Pastikan melakukan pengecekan apakah gambar tersebut terdaftar dan masih dilindungi haknya. Pengecekan dilakukan ke Dirjen HKI.
- Cek juga, apakah merek tersebut terkategori merek terkenal, karena kalau iya, maka umumnya telah didaftarkan secara mendunia.
Sebuah logo/gambar/foto yang ada di internet, boleh digunakan apabila :
- Tidak terdaftar di Indonesia
- Jika telah terdaftar, namun sudah tidak mendapatkan perlindungan hukum lagi atau tidak diperpanjang masa perlindungannya. Sebuah merek terdaftar mendapat perlindungan selama 10 tahun.
- Jika merek tersebut bukan termasuk kategori merek terkenal.
Demikian penjelasan saya. Semoga cukup mudah difahami.
salam,
Dian Onasis
No comments:
Post a Comment